1. PENGERTIAN KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang
atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa”.
Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
· Consumer
(konsumen) dan Custumer (pelanggan).
o Konsumen adalah
semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
o Pelanggan adalah
konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
o produk yang di
produksi oleh produsen tertentu.
· Konsumen
Akhir dengan Konsumen Antara :
o Konsumen akhir adalah
Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
o Konsumen antara
adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Pengertian Perlindungan
Konsumen
Sedangkan pengertian perlindungan konsumen yaitu :
· Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999,
pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen”.
· GBHN 1993
melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan
perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka
menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan
produsen, melindungi kepentingan konsumen.”
Hukum Perlindungan
Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.
Jadi, kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adalah :
Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi
para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan
yang tidak seimbang.
2. AZAS DAN TUJUAN
Tujuan Perlindungan
Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
* Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
* Mengangkat harkat
dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa,
* Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
* Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
* Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
* Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Azas Perlindungan
Konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
* Asas Manfaat;
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan,
* Asas Keadilan;
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil,
* Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
* Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan;
* Asas Kepastian
Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum.
3. HAK DAN KEWAJIBAN
KONSUMEN
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Hak-hak Konsumen adalah :
* Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
* Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
* Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
* Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
* Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
* Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
* Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
* Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
* Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
* Membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
* Beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
* Membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
* Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. HAK DAN KEWAJIBAN
PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan
kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang
perlindungan konsumen adalah:
Ø hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Ø hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Ø hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Ø hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Ø hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7
Undang-undang perlindungan konsumen
adalah:
Ø beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
Ø memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø menjamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø memberi kesempatan
kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
Ø memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. PERBUATAN YANG
DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Perbuatan yang dilarang
bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang :
a.Tidak sesuai dengan :
ü standar yang
dipersyaratkan;
ü peraturan yang
berlaku;
ü ukuran, takaran,
timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b.Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan
keterangan lain mengenai barang dan/atau
jasa yang menyangkut :
ü berat bersih;
ü isi bersih dan
jumlah dalam hitungan;
ü kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran;
ü mutu, tingkatan,
komposisi;
ü proses pengolahan;
ü gaya, mode atau
penggunaan tertentu;
ü janji yang
diberikan;
c.Tidak mencantumkan :
ü tanggal
kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang
tertentu;
ü informasi dan
petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d.Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
e.Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
ü Nama barang;
ü Ukuran, berat/isi
bersih, komposisi;
ü Tanggal pembuatan;
ü Aturan pakai;
ü Akibat sampingan;
ü Nama dan alamat
pelaku usaha;
ü Keterangan
penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f.Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan
Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2)Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang
dan/atau jasa :
a.Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
ü Telah memenuhi
standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah
atau guna tertentu.
ü Dalam keadaan
baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan
kelengkapan dari barang tertentu.
b.Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa
tersebut :
ü Telah mendapatkan/memiliki
sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri
kerja atau aksesoris tertentu.
ü Dibuat perusahaan
yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
ü Telah tersedia bagi
konsumen.
c.Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa
lain.
d.Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak
berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e.Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,
jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g.Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak
memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h.Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk
obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan
kesehatan.
3) Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan
dilarang mempromosikan,mengiklankan atau
membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan.
b.Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang
dan/atau jasa.
c.Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4) Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan
dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a.Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu
dijanjikan.
b.Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c.Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau
menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang
dijanjikan.
5) Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan
cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen
baik secara fisik maupun psikis.
6) Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang
menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
a.Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah
memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan
untuk menjual barang lain.
c.Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah
tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d.Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
6. KLAUSAN BAKU DALAM
PERJANJIAN
Klausa Baku dalam
Perjanjian
Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu
mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula
eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule) yaitu klausula yang berisi
pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang
lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.
Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai
klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu:
a.menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b.menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen;
c.menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh
konsumen;
d.menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran;
e.mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang
atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat
jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat
sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha
untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang
yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu
“Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan
pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak” sehingga diharapkan
dengan adanya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan
memberdayakan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di
dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha
dengan konsumen.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha
dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau
tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Pencantuman klausula baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil yang
diletakkan secara samar atau letaknya ditempat yang telah diperkirakan akan
terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian tersebut, sehingga saat kesepakatan
tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian
tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami
secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang membuat konsumen sering tidak tahu
apa yang menjadi haknya.
7.TANGGUNG JAWAB PELAKU
USAHA
Tanggung Jawab Pelaku
Usaha
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai
berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk
produk yang telah dibawanya ke dalam
peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat
pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab
produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan
tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1.Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang
dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau
secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7
(tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku
usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
8. SANKSI – SANKSI
Sanksi-sanksi Pelaku
Usaha Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang
atau
o Penggantian barang
atau
o Perawatan
kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan
· Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah
tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui
BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar
rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17
ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
* Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun.
1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat,
cacat tetap atau kematian
* Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman
keputusan Hakim
o Pencabuttan
izin usaha;
o Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil
Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar