1. Dasar Hukum Wajib
Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib untuk
mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan
raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan
itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan
akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register
yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
Selain yang disebutkan diatas,wajib
daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib
daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber
informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga
merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik
kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki
berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar
perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
2. Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar
perusahaan:
1. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional serta
ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia
usaha dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya
yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna
melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha
yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan umum
wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum
dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar
perusahaan antara lain:
1.Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan
2.Perusahaan adalah setiap badan usaha yang melakukan operasi
secara terus menerus dan berada didalam wilayak Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan usaha
tersebut.
4.Usaha adalah setiap tindakan maupun perbuatan yang
dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.Menteri adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala
kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.
3. Tujuan Dan Sifat
Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan wajib daftar perusahaan:
memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya
secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan,
khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai
perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat
terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi.
4. Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut
atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu
orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga
diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data
perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu
mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.Badan usaha berbentuk perjan,sebab
perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh
keuntungan.
2.Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang
tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga
pendidikan.
4.Yayasan
Bentuk badan usaha
yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
Ø Badan hukum
Ø Persekutuan
Ø Perorangan
Ø Perum
Ø Perusahaan Daerah, perusahaan
perwakilan asing
5. Cara dan Tempat
Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor
departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
ü Mengisi formulir pendaftaran yang
disediakan
ü Membayar biaya administrasi
ü Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan
oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar
perusahaan:
a. Perusahaan Berbentuk PT :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta
Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau
penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang
berwenang.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab /
pemilik.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan
dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau
Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan
itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan
yang bersangkutan.
6. Hal – hal yang wajib
didaftarkan
Hal – hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan.
1. Perseroan
terbatas
a) Nama perseroan
b) Merek perusahaan
c) Tanggal pediri
perseroan
d) Jangka waktu
berdirinya
e) Kegiatan –
kegiatan pokok usaha perseroan
f) Izin usaha
yang dimiliki
g) Alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan
h) Alamat setiap
kantor cabang, kantor pemabantu, dan agen serta perwakilan perseroan
i) Tanggal dan
nomor pengesahan badan hokum
j) Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
k) Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
a. Nama lengkap
b. Nomor dan
tanggal tanda bukti
c. Alamat dan
Negara tempat tinggal yang tetap
d. Kewarganegaraan
e. Tanggal mulai
menduduki jabatan
2. Koperasi
a. Nama koperasi
b. Tanggal pendiri
c. Kegiatan pokok
d. Alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. Nama lengkap
2. Nomor dan
tanggal tanda bukti
3. Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
4. Kewarganegaraan
5. Tanggal mulai
menduduki jabatan
e. Kegiatan usaha
dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksaan
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi
akta pendiri koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari jabatan
yang berwenang untuk itu.
3. Persekutuan
komanditer
a. Tanggal pendirian
dan jangka waktu berdirinya persekutuan
b. Nama persekutuan
c. Kegiatan pokok
dan kegiatan usaha perseketuan
d. Izin usaha yang
dimiliki
e. Alamat setiap
kantor cabang dan alamat perusahaan
f. Jumlah sekutu
yang terperinci dalam jumlah sekutu aktif dan pasif
g. Besar modal atau
nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
h. Tanda tangan dari
setiap sekutu aktif yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas
Saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, juga
didaftarkan hal – hal mengenai modal yaitu:
a. Besarnya modal
komanditer
b. Benyakanya
saham dan besarnya masing – masing saham
c. Besarnya modal
yang ditempatkan
d. Besarnya modal
yang disetor
Referensi :
Katuuk, Neltje F. 1994. Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis.
Jakarta: Gunadarma
Hukum Perusahaan Oleh Handri Raharjo, S.H
0 komentar:
Posting Komentar