1. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk
yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi
suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah
:
ü Memiliki masa hidup yang terbatas.
ü Pemisahan kekayaan dan utang – utang
pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
ü Kemampuan memperoleh modal yang
sangat luas.
ü Penggunaan manajer yang profesional.
2. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat
dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
3. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan
hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
tersyaratan tertentu, yakni :
a) Yayasan terdiri
atas kekayaan yang terpisahkan.
b) Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c) Yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d) Yayasan tidak
mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah :
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan
memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus
harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan
rapat Pembina.
c. Pengawas, yaitu
organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus
dalam menjalankan kegiatan yayasan.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum
yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum
sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk
mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal
dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat
memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam
bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang
memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan
bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum
bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian
sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan
luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar