1.      JENIS KOPERASI

Ø  Menurut PP No. 60/1959
     a.Koperasi Desa
     b.Koperasi Pertanian
     c.Koperasi Peternakan
     d.Koperasi Perikanan
     e.Koperasi Kerajinan / Industri
     f.Koperasi Simpan Pinjam
     g.Koperasi Konsumsi

Ø  Menurut Teori Klasik
     Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
     A.Koperasi Pemakaian
     B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
     C.Koperasi Simpan Pinjam

2.      KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

A.   Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu  
    golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / 
    kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

B.   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan 
    Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang 
    sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI

à Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk

 Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
      a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
      c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
      d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi      


à Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.    Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.    Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


à Koperasi Primer dan Sekunder :

Koperasi Primer  
Koperasi primer merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.    Koperasi Karyawan
b.    Koperasi Pegawai Negeri
c.    KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang - kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam suatu koperasi sekunder adalah induk-induk koperasi.\

DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:

Posting Komentar