1.
JENIS KOPERASI
Ø Menurut PP No. 60/1959
a.Koperasi
Desa
b.Koperasi
Pertanian
c.Koperasi
Peternakan
d.Koperasi
Perikanan
e.Koperasi
Kerajinan / Industri
f.Koperasi
Simpan Pinjam
g.Koperasi
Konsumsi
Ø Menurut Teori Klasik
Jenis
koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi
Pemakaian
B.Koperasi
pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi
Simpan Pinjam
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok
Perkoperasian (Pasal 17) :
A. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /
kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
B. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis
dan setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
à
Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP
No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan
dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut
dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a.
Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
à
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
à
Koperasi Primer dan Sekunder :
Koperasi Primer
Koperasi
primer merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
a. Koperasi
Karyawan
b. Koperasi
Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang - kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam
suatu koperasi sekunder adalah induk-induk koperasi.\
DAFTAR PUSTAKA
http://dendybahaja08.blogspot.co.id/2013/01/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html
(diakses minggu, 8/11/2015, pukul 15.00)
https://yulayajahh.wordpress.com/2012/01/01/ketentuan-penjenisan-koperasi-sesuai-uu-no-121967/
(diakses minggu, 8/11/2015, pukul 15.15)
http://destidirnaeni.blogspot.co.id/2011/01/tugas-softskill-ekonomi-koperasi_01.html
(diakses minggu, 8/11/2015, pukul 15.30)

0 komentar:
Posting Komentar