A. DEFINISI KOPERASI
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi sebagai
badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja
sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara.
Beberapa definisi
koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :
1. Definisi Koperasi Menurut
ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional
diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited
means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end
thorough the formation of a democratically controlled business organization,
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair
share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of
persons ).
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (
Voluntarily joined together ).
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common
economic end ).
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha )
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a
democratically controlled business organization )
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (
making equitable contribution to the capital required )
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (
Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
2. Definisi Koperasi Menurut
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3.Definisi Koperasi Menurut
Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara
umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Koperasi Menurut
Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak
– tidaknya harus melaksanakan
4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang –
barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
5. Definisi Koperasi Menurut
Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
6. Definisi Koperasi Menurut
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum
koperasi
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip –
prinsip koperasi”
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Perbedaan dan Persamaan dari
Definisi-Definisi Koperasi :
Persamaan dari ke enam
definisi koperasi tersebut adalah:
- Koperasi
adalah kumpulan orang-orang
- Koperasi
adalah usaha milik bersama
- Koperasi
mensejahterakan anggotanya
-Lembaga yang
punya badan hukum
- Lembaga yang mencari keuntungan.
- Lembaga yang mencari keuntungan.
Perbedaan dari ke enam
definisi koperasi tersebut adalah:
- Menurut
ILO: terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
- Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
- Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
- Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
- Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
- Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
- Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
- Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
- Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
- Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
- Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.
B.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992
tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan
bersikap sukarela
• Keanggotaan
terbuka
• Pengembangan
anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan dalam
menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan
anggota
2. Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan
yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas
modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di
jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated
goods)
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap
politik dan agama ( political and religious neutrality)
3. Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja
terbatas
• SHU untuk
cadangan
• Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya
kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan
watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja
tak terbatas
• SHU untuk
cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab
anggota terbatas
• Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak
terbatas tidak hanya kepada anggota
5. Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
• Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya
pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri
sendiri
6. Prinsip koperasi indonesia versi UU No.
25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU
di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas
jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerja sama
antar koperasi
DAFTAR PUSTAKA
http://nicoadityas.blogspot.co.id/2014/10/persamaan-dan-perbedaan-definisi-dan.html
(diakses minggu, 11/10/2015, pukul 17.00)
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
(diakses minggu, 11/10/2015, pukul 17.20)
http://nadirawidyawijaya.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
(diakses minggu, 11/10/2015, pukul 18.00)
0 komentar:
Posting Komentar