A.     DEFINISI KOPERASI
                Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
                Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
                Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
                Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :

1. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3.Definisi Koperasi Menurut Dooren 
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus               melaksanakan 4          asas. Asas – asas tersebut adalah :
     1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
     2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
     3. Ukuran harus benar dan dijamin
     4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar                      kemampuannya.

5. Definisi Koperasi Menurut Munkner
 Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”  secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata  bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

6. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
 Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang              beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan    prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
 Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Perbedaan dan Persamaan dari Definisi-Definisi Koperasi :

Persamaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang
- Koperasi adalah usaha milik bersama
- Koperasi mensejahterakan anggotanya
-Lembaga yang punya badan hukum
- Lembaga yang mencari keuntungan.

Perbedaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
- Menurut ILO: terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
- Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
- Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
- Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
- Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
- Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.

B.      TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.       Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip 
•         Keanggotaan bersikap sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota

2.       Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
•         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•         Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•         Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•         Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•         Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
•         Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

3.  Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang

 4. Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

5. Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
•         Adanya pembatasan modal dan bunga
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

6. Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakulan secara demokratis
•         Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
•         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerja sama antar koperasi

DAFTAR PUSTAKA



0 komentar:

Posting Komentar