A.
BENTUK ORGANISASI
1. Menurut Hanel :
Hanel menyatakan
bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut
pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu
ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau
ciri-ciri seperti dibawah ini:
Kelompok
Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas
dasar sekurang- kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
Swadaya
dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara :
Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan
sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
Perusahaan
Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu
perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel :
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
2. Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
è
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
è
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
(swadaya kelompok koperasi)
è
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
è
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
è
Anggota Koperasi
è
Badan Usaha Koperasi
è
Organisasi Koperasi
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
3. Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Bentuk organisasi di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
B.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi,
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
àBertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
àBerwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
C.
POLA MANAJEMEN
1. Pengertian
Defines Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan
melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang
terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota,
hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil
usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini :
1. kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man
one vote” dan “no voting by proxy”
2. kesukarelaan dalam keanggotaan
3. menolong diri sendiri
4. persaudaraan atau kekeluargaan
5. demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6. pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa
jasanya
Untuk mencapai
tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang
telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola
Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini
manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan
organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya
waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota
dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai
dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai
dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang
harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya
sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan,
bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang
sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran
produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena
masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya
masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan
baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan
dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1. menetapkan standar
2. membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan
dengan standar yang telah ditetapkan
3. mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu
mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
2. Perangkat organisasi
Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota mempunyai hak hak dan
kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam
rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di
dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah
otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan keputusan rapat anggota
Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang
lain untuk mencapat tujuan organisasi.
Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang orang dengan unsur eksternal
ekonomi dari sifat sifat sosial(pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non klasik).
DAFTAR PUSTAKA
http://anjardwipuspitasari.blogspot.co.id/2015/10/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
(diakses minggu, 18/10/2015, pukul 13.00)
http://desyanatriutami.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung.html
(diakses minggu, 18/10/2015, pukul 13.45)
http://wulangunadarma.blogspot.co.id/2012/10/bentuk-organisasi.html
(diakses minggu, 18/10/2015, pukul 14.30)
http://pdeaoktafiana.blogspot.co.id/2015/10/bab-3-bentuk-organisasi-hirarki.html
(diakses minggu, 18/10/2015, pukul 15.00)
0 komentar:
Posting Komentar