1.    Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.


2.    Hubungan Pengusaha Dengan Pembantu – Pembantunya

Hubungan hukum pengusaha dengan pembantu dalam perusahaan, bersifat campuran yaitu:
1.      Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manajer dan pembantu-pembantu pengusaha yang lainnya mengikatkan dirinya untuk menjalan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan dirinya untuk membayar upahnya. (Pasal 1601 a KUH Perdata).

2.      Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu hubungan hukum yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.

Hubungan hukum pengusaha dengan pembantu di luar perusahaan, yaitu :

1. Agen Perusahaan dengan Pengusahan Bersifat Tetap.
Adapun hubungan hukumnya bukan bersifat hubungan perburuhan dan bukan hubungan pelayanan berkala.Bukan hubungan perburuhan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha. Kemudian hubungan antar agen perusahaan dan pengusaha bukan pelayanan berkala karena hubungan di antara keduanya bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala bersifat tidak tetap. Adapun hubungan hukum antara agen perusahaan dengan pengusaha adalah hubungan pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Bab XVI, Buku III, Pasal 1792 -1819 KUH Pdt.

2. Hubungan pengusaha dengan pengacara dan notaris adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

3. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha
Makelar memiliki hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (Pasal 62 ayat (1) KUHD). Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa.


3. Kewajiban Pengusaha

ü  Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
ü  Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
ü  Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
ü  Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
ü  Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
ü  Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.


DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:

Posting Komentar