1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
2. Hubungan Pengusaha Dengan Pembantu –
Pembantunya
Hubungan
hukum pengusaha dengan pembantu dalam perusahaan, bersifat campuran yaitu:
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan
yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang
diperintah. Manajer dan pembantu-pembantu pengusaha yang lainnya mengikatkan
dirinya untuk menjalan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha
mengikatkan dirinya untuk membayar upahnya. (Pasal 1601 a KUH Perdata).
2. Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu
hubungan hukum yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
Hubungan hukum
pengusaha dengan pembantu di luar perusahaan, yaitu :
1. Agen
Perusahaan dengan Pengusahan Bersifat Tetap.
Adapun
hubungan hukumnya bukan bersifat hubungan perburuhan dan bukan hubungan
pelayanan berkala.Bukan hubungan perburuhan karena hubungan antara agen
perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti
majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha. Kemudian
hubungan antar agen perusahaan dan pengusaha bukan pelayanan berkala karena
hubungan di antara keduanya bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala
bersifat tidak tetap. Adapun hubungan hukum antara agen perusahaan dengan
pengusaha adalah hubungan pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Bab XVI,
Buku III, Pasal 1792 -1819 KUH Pdt.
2. Hubungan
pengusaha dengan pengacara dan notaris adalah hubungan tidak tetap, sedangkan
sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
3. Sebagai
perantara atau pembantu pengusaha
Makelar memiliki
hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (Pasal 62 ayat (1) KUHD). Adapun sifat
hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu pelayanan berkala dan
pemberian kuasa.
3. Kewajiban Pengusaha
ü Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
ü Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
ü Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan.
ü Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
ü Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi.
ü Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar