SUBJEK HUKUM
1. Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan
kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak
yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas
sesuatu tertentu.
2.
Macam – macam Subjek Hukum
a. Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum
merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh
umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal
dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah
orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek
hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan
perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap
hukum yaitu :
1. Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun
tetapi pernah menikah
3. Sesorang yang tidak menjalani hukum
4. Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum
yaitu :
· Manusia mempunyai hak-hak subyektif
· Kewenangan hukum
b. Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata
hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan
hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan
persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan
usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum
sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan
hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan
anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
OBJEK HUKUM
1. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini
dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan
bersifat ekonomis.
2. Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan :
a. Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba,
dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan
benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud.
Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
· Benda bergerak karena
sifatnya, menurut oasal 509 KUH Perdata
adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah
sendiri misalnya hewan ternak.
· Benda bergerak karena ketentuan /
Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak
misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak
dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
b. Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi
beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
· Benda tidak bergerak
karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
· Benda tidak bergerak
karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar
benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada
bergerak yang merupakan benda pokok.
· Benda tidak bergerak
karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
HAK JAMINAN
1. Pengertian Hak Jaminan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
/ Hak jaminan adalah hak yang melekat pada pihak pemberi hutang yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi benda yang dijamin jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
2. Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a. Jaminan Umum
Dalam pasal 1331 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang aka nada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutangnya, Dalam pasal
1332KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kresitur yang memberikan kredit.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara berpiutang itu aa alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jamunan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
· Benda tersebut ekonomis dapat dinilai
dengan uang
· Benda tersebut dapat dipindah tanganan
haknya kepada orang lain
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak
khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotek, hak tanggungan dan
fisuda.
1. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atai orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat
Gadai antara lain :
· Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
· Gadai merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutang.
· Adanya sifat kebendaan.
2. Hipotik
Hipotek berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dan
padanya bagi pelunasan suatu perhitungan.
Sifat-sifat
Hipotik :
· Objeknya benda-benda tetap.
· Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang yang lain.
· Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya
dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada.
3. Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang
dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah
itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada
kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Fidusia atau FEO merupakan sauatu proses pengalihan
hak kepemilikan,sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar