A. PENGERTIAN HUKUM
Mungkin saja
banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini
sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika
dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the
rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of
members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua
peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku
anggota komunitas atau negara”.
B. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Jika dilihat
dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga
dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan
sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin;
sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
Sumber-sumber
hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, sumber
hukum materiil dan sumber hukum formiil.
Sumber hukum
materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif
sedangkan sumber hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan
pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
C. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
D. KAIDAH ATAU
NORMA
Norma atau
kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu
yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana
yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam
mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1. Norma Agama
Peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal
dari Tuhan.
2. Norma Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan
nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
3. Norma Kesopanan
Peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4. Norma Hukum
Peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang
sifatnya memaksa.
E. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt KBBI,
Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian
barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan);
(2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan
perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga
(organisasi,negara).
Hukum ekonomi
adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di
masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Merupakan
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal) .
2. Hukum Ekonomi
Sosial
Merupakan
seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar