BAHASA INGGRIS BISNIS 1 : PERJANJIAN PERTEMUAN, PERJANJIAN PEMBAWAAN DOKUMEN, DAN PEMBATALAN PERJANJIAN
1. PERJANJIAN PERTEMUAN
BISNIS MELALUI TELEPON
Secretary
: Good Morning, PT Tiga
Saudara, can I help you ?
Alisa : Hello, could I speak Mr Zio, please ?
Secretary
: Who’s calling ?
Alisa : My name is Alisa as secretary Mr Nabil from PT
National Wood, would
like to speak with Mr Zio as Director of PT Tiga Saudara
Secretary : I’m sorry, Mr Zio weren’t in place, He was
there on a business trip to America. Is there a message to be
conveyed to him ?
Alisa : Yes, Mr Nabil, as leader we want to hold a
meeting with Mr Zio to discuss cooperation matters concerning
marketing chance in Pekanbaru.
Secretary :
Can tell in details the date, time and place of the meeting ?
Alisa
: The meeting will be conducted
on Monday, December 12th, 2016 at 09.00 pm located at Fairmont
Hotel, Jakarta.
Secretary : May I know the address and phone number of
the PT National Wood?
Alisa : Our office at Jl. Harapan Indah 3 Jakarta and
contact telephone (021)7788999
Secretary
: Okay, I will pass the message
to Mr Zio, and for further confirmation, I’ll call back
Alisa
: Okey, thank you
2. PERTEMUAN BISNIS
UNTUK MEMBAWA DOKUMEN MELALUI TELEPON
Conan : Good afternoon, PT Bee Financial, can I help
you ?
Jodie
: Hello, could I speak to Mr Holmes,
please ?
Conan :
Who’s calling ?
Jodie :
My name is Jodie
Conan
: Could you please spell that,
please ?
Jodie :
Yes It’s J-O-D-I-E
Conan : Okay hold on a sec I’ll transfer your call
Jodie
: Thank you
....................................................................................................................................
Holmes :
Hello
Jodie :
Is this Holmes ?
Holmes :
Yes, I’m Holmes
Jodie : I would like to remind, for meeting tomorrow
regarding the meeting presentation, please bring the
proporsal as well as other planning documents, and is expected at 9 am, you are
already present in the meeting room
Holmes : Okay Madam, I will come on time
Jodie :
Okay
Holmes
: Thank you
3. PEMBATALAN PERTEMUAN
BISNIS MELALUI TELEPON
Jasmine : Good Morning, PT Universal Products, how
may I help you?
Wahid : Hello, can I speak to Mr Omar, please?
Jasmine : Who’s calling?
Wahid : My name is Wahid
Jasmine : Could you please spell that, please?
Wahid : Yes it’s, W-A-H-I-D
Jasmine : Okey, hold on a sec l’ll transfer your call
Wahid : Thank you
………………………………………………………………………………………
Omar : Hello
Wahid : Hello I am Wahid, manager PT Queen Shipping,
Unfortunately due some meetings I will be
unable to keep our appointment for this Monday. I’d like to change my appointment with you would it be possible to
arrange tomorrow at ten o’clock?
Omar : Okey
Wahid : Ok, thank you sir
Omar : You’re welcome
4. PERTEMUAN BISNIS
MELALUI EMAIL
TIPS TO MAKE A GOOD COVER LETTER :
1. The purpose of the CV for the
company
2. Explaining your educational
background
3. Explaining your experiences and
value of applicant
TIPS TO MAKE A GOOD CV :
Personal
Details
Write your
name, address, phone number and other contact information that can be reached.
About Me
You can tell
everything about yourself that can get employee’s attention, but do not write
it too long.
Additional
Skill
Write your
skill that you think will help you in the role you are applying for.
Interest
You can
write your Interest or hobbies that will be relevant to the
position, but avoid completely irrelevant information that won’t make a
positive difference to your application.
Experience
You need to
include your working experience, beginning with your most recent position and
don’t forget to write a brief description about your job desk
Good morning Sir, I am glad to be
here for this interview.
I want to introduce
myself. My name is Annisa Sicillia. I am 22 years old. I am a student at
Gunadarma University in 2018. I took accounting as my major.
During this
period, I have learned many of the values of teamwork, how to speak in
public, how to socialize with new people and how to balance my time and
priorities. I enjoy thinking, enjoy learning, and enjoy these responsibilities.
I think
Accounting and Finance Staff is an appropriate job position for me. I find it
attractive and interesting as well. Due to the accounting major I took, I’m
sure that my skills and talents will be conducive to this company’s success. I
can also see a bright future of my career by joining this company.
I hope to join the company.
Thank you sir.......
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus
Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi
mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik yang
terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan
atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan
akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan antara
dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu
kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat
dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau
lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Cara –cara penyelesaian sengketa :
Penyelesaian sengketa secara damai
bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi
(perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul
antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan
pihak ketiga.
2. Enquiry
(penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak
dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices
(jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang
bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang
terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
· Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
· 2. Sebaliknya
secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara
di pengadilan.
1. NEGOSIASI
Negosiasi adalah sebuah bentuk
interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi
formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat
dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang
berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di
dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
Beberapa pengertian Negosiasi
Proses yang melibatkan upaya
seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
Proses untuk mencapai kesepakatan
yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan
sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang
lain.
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
Moving against (pushing):
menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak
lain.
Moving with (pulling): memperhatikan,
mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan
interaksi.
Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak
menanggapi pertanyaan.
Not moving (letting be): mengamati,
memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus,
fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Keterampilan Negosiasi
Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak
lain mengamatinya.
Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga
pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi
yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak
lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha
menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih
banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan.
Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan
sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda
dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden
agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang
lebih terbuka.
2. MEDIASI
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim
oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya
dilaksanakan mediasi.
Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan
mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang
berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha
mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil
perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis
yang memberikan penetapan.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam
proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri
penting dari mediator adalah :
Netral
Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian.
Tugas Mediator
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada
para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung
berperan dalam proses mediasi.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau
pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan
menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak.
3. ARBITRASE
Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis
alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan
kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan
putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata
“Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan”.
Azas- Azas Arbitrase
Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk
menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk
diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun
antara arbiter itu sendiri;
Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian
perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di
bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase
bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya
hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah
disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu
sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan
hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang
dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
4. PERBANDINGAN ANTARA
PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian
sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk
menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta
win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ligitasi
Litigasi adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui
jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
3.Kurangnya kepastian hokum Hakim yang “awam”
Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian
sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan
sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim
tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang
harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum
timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam
hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam
perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut
berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga
menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika
perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak
karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut
akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara
lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih
oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga
putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase
bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga
harus ditanggung para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial
sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa
bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Perbedaan antara
Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
|
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Ligitasi
|
|
yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
|
proses
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
|
jangka waktu
|
Segera (3-6 minggu)
|
Agak cepat (3-6 bulan)
|
Lama (>2 tahun)
|
|
biaya
|
Murah
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
|
aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal & teknis
|
|
publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
|
hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Anatgonistis
|
Antagonistis
|
|
fokus penyelesaian
|
Masa depan
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
|
metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
|
komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
|
result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
|
pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
|
suasana emosional
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
Referensi :
1. Pengertian dari Anti
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
“Antitrust” untuk pengertian yang
sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai
masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli”
Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”,
“kekuatan pasar” istilah“ dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan
untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana
dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan
terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk
tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum
tentang permintaan dan penawaran pasar.
Persaingan usaha tidak sehat
maksudnya dimana suatu perusahaan melakukan suatu usaha dengan tidak sehat bisa
dengan cara mengurangi bahan produksinya untuk memperoleh lebih banyak
keuntungan tanpa memikirkan konsumennya yang ia mau hanyalah suatu perusahaan
yang ia dirikan menjadi lebih profit dibanding sebelumnya.
Dalam Pasal 1 angka (2) UU
Antimonopoli dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan
sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah
satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya
menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia
dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang
ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang
dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini
dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi
tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan
pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong
upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam
negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki
pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).
2. Azas dan Tujuan
Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting
competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999, adalah sebagai berikut:
1. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
salah satu upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim
usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang
sehat, sehingga
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha
besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
oleh pelaku
usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3. Kegiatan yang
dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi
dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku
usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan
dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi
di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan
keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal
33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti
air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya.
Kegiatan yang dilarang lainnya dalam anti monpoli dan
persaingan usaha tidak sehat antara lain:
Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha.
Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak
sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang
bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang
dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar
yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar yang bersangkutan.
Persekongkolan
kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku
usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan
pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
Posisi Dominan
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan
posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang
dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di
pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan.
Jabatan Rangkap
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa
seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu
perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau
komisaris pada perusahaan lain.
Pemilikan Saham
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa
pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan
sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang
sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
4. Perjanjian yang
Dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313
KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai
subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai
suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap
satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun
tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan
”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih
sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti
Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih
belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1
Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk
tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang
lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive
behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari
Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999
tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
Oligopoli Pasar
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan
ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi
melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen
atau identik dengan kartel.
Penetapan harga
Dalam penetapan harga
harus sama ditentukan oleh pasar agar harganya sama.
Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang
sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel
Kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Trust
Bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam
suatu pasar komoditas.
Integrasi vertikal
Bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang
termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa.
Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa
hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di
luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5. Hal-hal yang
dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun
1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu :
Pasal 50
perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual
seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri,
rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang
berkaitan dengan waralaba;
perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau
jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat
ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih
rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau
perbaikan standar hidup masyarakat luas;
perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor
yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk
melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup
orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur
dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau
badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
6. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di
masyarakat:
Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai
price taker
Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen
menentukan pilihan
Efisiensi alokasi sumber daya alam
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi
kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah
meningkatkan kualitas dan layanannya
Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas
maupun biaya produksi
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi
lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
7. Sanksi
Sanksi Administrasi Sanksi
administrasi adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian
integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi
dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan , peleburan dan pengambilalihan
badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda
serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima
miliar rupiah.
Sanksi Pidana Pokok dan Tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha
melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan
monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan
saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua
piluh lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan
untuk pelanggaran penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan
persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan
maksimal dua puluh lima miliar rupiah.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang
dianggap melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai
dengan pasal 10 KUH Pidana berupa :
pencabutan izin usaha
larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan
pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun,
penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian pada pihak lain.
Sanksi dalam anti
Monopoli diatur dalan pasal 36 , pasal 48 serta pasal 49 yang mempunyai
arti:
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah
melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai
ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di
pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli.
Pasal 48:
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai
dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal
28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar
rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini
diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan
pidana tambahan berupa:
Pencabutan izin usaha
Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan
pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau
komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun
Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan
timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti
Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang
berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Kesimpulan
Jadi dengan adanya UU, pihak konsumen merasa aman karena
dapat dilindungi dari produk barang/jasa para produsen yang tidak berkualitas
dan merugikan masyarakat. Perlindungan usaha lemah dan konsumen diutamakan
untuk menciptakan harmonisasi usaha yang sehat pada kegiatan bisnis. Dan juga
ada jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan
persaingan tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercipta
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan
efisiensi nasional sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan
rakyat serta menarik minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.
Referensi :
Langganan:
Komentar (Atom)




