Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

         Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
è Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
è Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
è Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
è Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

1. PENGERTIAN BADAN USAHA
                Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
                Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
                Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

                Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
                Dihubungkan dengan skala waktu jangka pendek, yaitu mendayagunakan kapasitas perusahaan yang tersedia saat ini seoptimal mungkin, diikuti dengan pengendalian biaya seefektif mungkin, sehingga laba yang diperoleh adalah maksimal.

2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
                Dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu bagaimana memperbaiki kinerja perusahaan sehingga kinerja baik, kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.

3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
                Meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang maksimal. Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.

4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
                Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

DAFTAR PUSTAKA


A.     BENTUK ORGANISASI

1.       Menurut Hanel :
                Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang- kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama. 
Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.

2.        Menurut Ropke :

• Identifikasi Ciri Khusus
è Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
è Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
è Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
è Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem
è Anggota Koperasi
è Badan Usaha Koperasi
è Organisasi Koperasi

Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

3.       Bentuk Organisasi Di Indonesia :
                Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a.   Penetapan Anggaran Dasar
b.   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c.   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d.   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e.   Pengesahan pertanggung jawaban
f.     Pembagian SHU
g.   Penggabungan, pendirian dan peleburan

Bentuk organisasi di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. 

B.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
   àBertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
   àBerwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C.      POLA MANAJEMEN

1.       Pengertian
                Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya.
                Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini :
1.   kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.   kesukarelaan dalam keanggotaan
3.   menolong diri sendiri
4.   persaudaraan atau kekeluargaan
5.   demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6.   pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya

                Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1.   menetapkan standar
2.   membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3.   mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan

2.       Perangkat organisasi

Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota

Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.

Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.   organisasi dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat sosial(pendekatan sosiologi).
2.   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non klasik).

DAFTAR PUSTAKA

A.     DEFINISI KOPERASI
                Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
                Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
                Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
                Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :

1. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3.Definisi Koperasi Menurut Dooren 
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus               melaksanakan 4          asas. Asas – asas tersebut adalah :
     1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
     2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
     3. Ukuran harus benar dan dijamin
     4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar                      kemampuannya.

5. Definisi Koperasi Menurut Munkner
 Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”  secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata  bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

6. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
 Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang              beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan    prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
 Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

Perbedaan dan Persamaan dari Definisi-Definisi Koperasi :

Persamaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang
- Koperasi adalah usaha milik bersama
- Koperasi mensejahterakan anggotanya
-Lembaga yang punya badan hukum
- Lembaga yang mencari keuntungan.

Perbedaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
- Menurut ILO: terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
- Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
- Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
- Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
- Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
- Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.

B.      TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.       Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip 
•         Keanggotaan bersikap sukarela
•         Keanggotaan terbuka
•         Pengembangan anggota
•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
•         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•         Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
•         Perkumpulan dengan sukarela
•         Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•         Pendidikan anggota

2.       Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
•         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
•         Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
•         Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•         Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•         Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
•         Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)

3.  Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
•         Swadaya
•         Daerah kerja terbatas
•         SHU untuk cadangan
•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•         Usaha hanya kepada anggota
•         Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang

 4. Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota

5. Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
•         Adanya pembatasan modal dan bunga
•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri

6. Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
•         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•         Pengelolaan dilakulan secara demokratis
•         Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
•         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•         Kemandirian
•         Pendidikan perkoperasian
•         Kerja sama antar koperasi

DAFTAR PUSTAKA



A.    KONSEP KOPERASI
Munkner membedakan konsep koperasi menjadi dua bagian, yaitu konsep barat dan konsep sosialis. Pada dasar adanya pemikiran ini karena perkembangan konsep-konsep koperasi berasal dari negara barat dan Negara berpaham sosialis, sedang pada Negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut :
1. Konsep koperasi barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
Promosi kegiatan ekonomi anggota
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak langsung terhadap anggotanya
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep ini bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
            Implementasi dari masing-masing ideologi yaitu liberalism/kapitalisme, sosialisme,dan tidak termasuk liberalism maupun sosialisme ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, sustu sistem perekonomian tertentu aka saling menjiwai denga koperasi sebagai subsistemnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, lairan koperasi dalam sutu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
1. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi

Keterkaitan yang dianut oleh berbagai Negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Hubungan masing-masing ideology, sistem perekonomian dengan aliran koperasi sebagai berikut:
2. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut berbagai Negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
1. Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK”
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
 Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

C.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para‘priyayi’Purwokerto atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

KESIMPULAN
Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:
1. Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3. Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota purwokerto (banyumas).

DAFTAR PUSTAKA