PT. First Travel adalah perusahaan
agen haji dan umrah di Indonesia. Kasus First Travel mulai diketahui media semenjak
laporan para calon jamaah umrah dan haji yang tidak kunjung berangkat ke tanah
suci. Izin usaha agen haji dan umrah ini sendiri telah mendapat izin dari
kementrian agama.
Kementrian agama sendiri mengaku
memberikan izin usaha PT. First Travel bukan tanpa alasan, melihat laporan
keuangan PT. First Travel yang telah diaudit oleh akuntan publik yaitu wajar
dengan pengecualian, kementrian agama masih memberikan izin usaha kepada PT.
First Travel. Saat ditanya oleh wartawan, akuntan publik mana yang mengeluarkan
hasil audit untuk perusahaan yang saat ini tengah berkasus karena ribuan
jamaahnya gagal berangkat ibadah umrah ke tanah suci, Sekjen kementrian agama,
Nur Syam mengaku lupa. Terkait sistem keuangan di perusahaan penyelenggara
ibadah haji dan umrah, termasuk penetapan batasan tarif, menurut Nur Syam
pihaknya tidak punya kewenangan. Oleh karena itu kelalaian yang diduga
dilakukan oleh pihak First Travel, gagal diantisipasi oleh Kemenag.
Dua pekan sebelum ditangkap polisi,
pemilik PT. First Travel, Anniesa Hasibuan mengaku bahwa laporan keuangan PT.
First Travel berantakan. Anniesa Hasibuan dan Andhika Surachman ditangkap
polisi pada 8 Agustus 2017. Keduanya ditangkap usai menggelar jumpa pers di
Kementerian Agama.
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan laporan
sementara analisa transaksi keuangan PT. First Travel kepada pihak kepolisian.
Untuk melacak kasus ini lebih jauh, PPATK berencana menghubungi otorita
berwenang di Amerika dan Inggris, antara lain Financial Crimes Enforcement
Network atau FinCEN. FinCEN adalah biro di bawah Departemen Keuangan Amerika
yang bertujuan melindungi sistem keuangan dari penggunaan illegal dan sekaligus
memerangi praktek-praktek pencucian uang dengan mengumpulkan, menganalisa dan
menyebarluaskan intelijen keuangan, lewat kerjasama dengan otorita keuangan
strategis. Diwawancarai VOA beberapa saat lalu, Ketua PPATK Kiagus Ahmad
Badaruddin mengatakan telah mengutus dua direkturnya untuk menyerahkan langsung
laporan dimaksud kepada Direktur Tindak Pidana Umum Herry Rudolf Nahak. Ketua
PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menolak merinci lebih jauh transaksi keuangan
yang ditemukannya, tetapi mengisyaratkan bahwa ada aliran dana ke New York dan
London. PPATK mengatakan yakin bisa mengungkap pelanggaran hukum yang dilakukan
PT. First Travel yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari 848 miliar
rupiah. Untuk aliran uang ke luar Indonesia, antara lain ke New York, PPATK
berencana menghubungi otorita intelijen keuangan Amerika.
PT.
First Travel dan manajemen serta akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan
PT. First Travel telah melakukan pelanggaran etika profesi akuntansi, yaitu
pelanggaran tanggung jawab profesi, pelanggaran kepentingan publik, pelanggaran
integritas, pelanggaran objektivitas, pelanggaran kompetensi, pelanggaran
perilaku profesional, dan pelanggaran standar teknis.
Etika Profesi akuntansi
memiliki 8 prinsip yaitu :
1. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan.
6. Kerahasiaan
Prinsip
ini menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap
kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, berkewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Cara Pemecahan Masalah
:
1. Pemilik PT. First Travel, manajemen PT. First
Travel dan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT. First Travel
harus diperiksa dan bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan cara tindak
pidana oleh polisi.
2. Semua kewajiban PT. First Travel harus
dilunasi terlebih dahulu dengan menjual semua aset yang dimiliki oleh PT. First
Travel.
Source :