PT. First Travel adalah perusahaan agen haji dan umrah di Indonesia. Kasus First Travel mulai diketahui media semenjak laporan para calon jamaah umrah dan haji yang tidak kunjung berangkat ke tanah suci. Izin usaha agen haji dan umrah ini sendiri telah mendapat izin dari kementrian agama.
          Kementrian agama sendiri mengaku memberikan izin usaha PT. First Travel bukan tanpa alasan, melihat laporan keuangan PT. First Travel yang telah diaudit oleh akuntan publik yaitu wajar dengan pengecualian, kementrian agama masih memberikan izin usaha kepada PT. First Travel. Saat ditanya oleh wartawan, akuntan publik mana yang mengeluarkan hasil audit untuk perusahaan yang saat ini tengah berkasus karena ribuan jamaahnya gagal berangkat ibadah umrah ke tanah suci, Sekjen kementrian agama, Nur Syam mengaku lupa. Terkait sistem keuangan di perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah, termasuk penetapan batasan tarif, menurut Nur Syam pihaknya tidak punya kewenangan. Oleh karena itu kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak First Travel, gagal diantisipasi oleh Kemenag.
          Dua pekan sebelum ditangkap polisi, pemilik PT. First Travel, Anniesa Hasibuan mengaku bahwa laporan keuangan PT. First Travel berantakan. Anniesa Hasibuan dan Andhika Surachman ditangkap polisi pada 8 Agustus 2017. Keduanya ditangkap usai menggelar jumpa pers di Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan laporan sementara analisa transaksi keuangan PT. First Travel kepada pihak kepolisian. Untuk melacak kasus ini lebih jauh, PPATK berencana menghubungi otorita berwenang di Amerika dan Inggris, antara lain Financial Crimes Enforcement Network atau FinCEN. FinCEN adalah biro di bawah Departemen Keuangan Amerika yang bertujuan melindungi sistem keuangan dari penggunaan illegal dan sekaligus memerangi praktek-praktek pencucian uang dengan mengumpulkan, menganalisa dan menyebarluaskan intelijen keuangan, lewat kerjasama dengan otorita keuangan strategis. Diwawancarai VOA beberapa saat lalu, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan telah mengutus dua direkturnya untuk menyerahkan langsung laporan dimaksud kepada Direktur Tindak Pidana Umum Herry Rudolf Nahak. Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menolak merinci lebih jauh transaksi keuangan yang ditemukannya, tetapi mengisyaratkan bahwa ada aliran dana ke New York dan London. PPATK mengatakan yakin bisa mengungkap pelanggaran hukum yang dilakukan PT. First Travel yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari 848 miliar rupiah. Untuk aliran uang ke luar Indonesia, antara lain ke New York, PPATK berencana menghubungi otorita intelijen keuangan Amerika.
PT. First Travel dan manajemen serta akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT. First Travel telah melakukan pelanggaran etika profesi akuntansi, yaitu pelanggaran tanggung jawab profesi, pelanggaran kepentingan publik, pelanggaran integritas, pelanggaran objektivitas, pelanggaran kompetensi, pelanggaran perilaku profesional, dan pelanggaran standar teknis.

Etika Profesi akuntansi memiliki 8 prinsip yaitu :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan.
6. Kerahasiaan
Prinsip ini menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


Cara Pemecahan Masalah :
1.   Pemilik PT. First Travel, manajemen PT. First Travel dan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT. First Travel harus diperiksa dan bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan cara tindak pidana oleh polisi.
2.   Semua kewajiban PT. First Travel harus dilunasi terlebih dahulu dengan menjual semua aset yang dimiliki oleh PT. First Travel.



Source :